Selasa, 04 Mei 2010
TINJAUAN HUKUM TRANSAKSI ELEKTRONIK
PENDAHULUAN
Perkembangan internet menyebabkan terbentuknya sebuah dunia baru yang lazim disebut dunia maya. Di dunia maya ini setiap individu memiliki hak dan kemampuan untuk berinteraksi dengan individu lain tanpa batasan apapun yang dapat menghalanginya. Sehingga globalisasi yang sempurna sebenarnya telah berjalan di dunia maya yang menghubungkan seluruh komunitas digital. Dari seluruh aspek kehidupan manusia yang terkena dampak kehadiran internet, sektor bisnis merupakan sektor yang paling terkena dampak dari perkembangan teknologi informasi dan telekomunikasi serta paling cepat tumbuh. Melalui e-commerce, untuk pertama kalinya seluruh manusia di muka bumi memiliki kesempatan dan peluang yang sama agar dapat bersaing dan berhasil berbisnis di dunia maya.
E-commerce adalah suatu jenis dari mekanisme bisnis secara elektronik yang memfokuskan diri pada transaksi bisnis berbasis individu dengan menggunakan internet (teknologi berbasis jaringan digital) sebagai medium pertukaran barang atau jasa baik antara dua buah institusi (business to business) dan konsumen langsung (business to consumer), melewati kendala ruang dan waktu yang selama ini merupakan hal-hal yang dominan. Pada masa persaingan ketat di era globalisasi saat ini, maka persaingan yang sebenarnya adalah terletak pada bagaimana sebuah perusahaan dapat memanfaatkan e-commerce untuk meningkatkan kinerja dan eksistensi dalam bisnis inti. Dengan aplikasi e-commerce, seyogyanya hubungan antar perusahaan dengan entitas eksternal lainnya (pemasok, distributor, rekanan, konsumen) dapat dilakukan secara lebih cepat, lebih intensif, dan lebih murah daripada aplikasi prinsip manajemen secara konvensional (door to door, one-to-one relationship). Maka e-commerce bukanlah sekedar suatu mekanisme penjualan barang atau jasa melalui medium internet, tetapi juga terhadap terjadinya sebuah transformasi bisnis yang mengubah cara pandang perusahaan dalam melakukan aktivitas usahanya. Membangun dan mengimplementasikan sebuah system e-commerce bukanlah merupakan proses instant, namun merupakan transformasi strategi dan system bisnis yang terus berkembang sejalan dengan perkembangan perusahaan dan teknologi.
BAB II
PEMBAHASAN
A. DEFINISI E-COMMERCE
E-commerce merupakan prosedur berdagang atau mekanisme jual-beli di internet dimana pembeli dan penjual dipertemukan di dunia maya. E-commerce juga dapat didefinisikan sebagai suatu cara berbelanja atau berdagang secara online atau direct selling yang memanfaatkan fasilitas Internet dimana terdapat website yang dapat menyediakan layanan “get and deliver“.
E-commerce akan merubah semua kegiatan marketing dan juga sekaligus memangkas biaya-biaya operasional untuk kegiatan trading (perdagangan).
Proses yang ada dalam E-commerce adalah sebagai berikut :
a. Presentasi electronis (Pembuatan Web site) untuk produk dan layanan.
b. Pemesanan secara langsung dan tersedianya tagihan.
c. Otomasi account Pelanggan secara aman (baik nomor rekening maupun nomor Kartu Kredit).
d. Pembayaran yang dilakukan secara Langsung (online).
B. JENIS E-COMMERCE
E-Commerce dapat dibagi menjadi beberapa jenis yang memiliki karakteristik berbeda-beda.
1. Business to Business (B2B)
Business to Business eCommerce memiliki karakteristik:
a) Trading partners yang sudah diketahui dan umumnya memiliki hubungan (relationship) yang cukup lama. Informasi hanya dipertukarkan dengan partner tersebut. Dikarenakan sudah mengenal lawan komunikasi, maka jenis informasi yang dikirimkan dapat disusun sesuai dengan kebutuhan dan kepercayaan (trust).
b) Pertukaran data (data exchange) berlangsung berulang-ulang dan secara berkala, misalnya setiap hari, dengan format data yang sudah disepakati bersama. Dengan kata lain, servis yang digunakan sudah tertentu. Hal ini memudahkan pertukaran data untuk dua entiti yang menggunakan standar yang sama.
c) Salah satu pelaku dapat melakukan inisiatif untuk mengirimkan data, tidak harus menunggu parternya.
d) Model yang umum digunakan adalah peer-to-peer, dimana processing intelligence dapat didistribusikan di kedua pelaku bisnis.
2. Business to Consumer (B2C)
Business to Consumer eCommerce memiliki karakteristik sebagai berikut:
a) Terbuka untuk umum, dimana informasi disebarkan ke umum.
b) Servis yang diberikan bersifat umum (generic) dengan mekanisme yang dapat digunakan oleh khalayak ramai. Sebagai contoh, karena sistem Web sudah umum digunakan maka servis diberikan dengan menggunakan basis Web.
c) Servis diberikan berdasarkan permohonan (on demand). Konsumer melakukan inisiatif dan produser harus siap memberikan respon sesuai dengan permohonan.
d) Pendekatan client/server sering digunakan dimana diambil asumsi client (consumer) menggunakan sistem yang minimal (berbasis Web) dan processing (business procedure) diletakkan di sisi server.
Business to Consumer eCommerce memiliki permasalahan yang berbeda. Mekanisme untuk mendekati consumer pada saat ini menggunakan bermacam-macam pendekatan seperti misalnya dengan menggunakan “electronic shopping mall” atau menggunakan konsep “portal”.
Electronic shopping mall menggunakan web sites untuk menjajakan produk dan servis. Para penjual produk dan servis membuat sebuah storefront yang menyediakan katalog produk dan servis yang diberikannya. Calon pembeli dapat melihat-lihat produk dan servis yang tersedia seperti halnya dalam kehidupan sehari-hari dengan melakukan window shopping. Bedanya, (calon) pembeli dapat melakukan shopping ini kapan saja dan darimana saja dia berada tanpa dibatasi oleh jam buka toko.
3. Perdagangan Kolabratif (collaborative commerce)
Dalam c-commerce, para mitra bisnis berkolaborasi (alih-alih membeli atau menjual) secara elektronik. Kolaborasi semacam ini seringkali terjadi antara dan dalam mitra bisnis do sepanjang rantai pasokan.
4. Consumen to consumen(C2C)
Dalam C2C seseorang menjual produk atau jasa ke orang lain. Dapat juga disebut sebagai pelanggan ke palanggan yaitu orang yang menjual produk dan jasa ke satu sama lain.
Lelang C2C. Dalam lusinan negara, penjualan dan pembelian C2C dalam situs lelang sangat banyak. Kebanyakan lelang dilakukan oleh perantara, seperti eBay.com, auctionanything.com; para pelanggan juga dapat menggunakan situs khusus seperti buyit.com atau bid2bid.com.
5. Comsumen to Business (C2B).
Dalam C2B konsumen memeritahukan kebutuhan atas suatu produk atau jasa tertentu, dan para pemasok bersaing untuk menyediakan produk atau jasa tersebut ke konsumen. Contohnya di priceline.com, dimana pelanggan menyebutkan produk dan harga yang diinginkan, dan priceline mencoba menemukan pemasok yang memenuhi kebutuhan tersebut.
6. Perdagangan Intrabisnis (Intraorganisasional)
Dalam situasi ini perusahaan menggunakan ecommerce secara internal untuk memperbaiki operasinya. Kondisi khusus dalam hal ini disebut sebagai e-commerce B2E(business to its employees) yang digambarkan dalam studi kasus terbuka.
7. Pemerintah keWarga (Goverment to Citizen—G2C)
Dalam kondisi ini sebuah entitas (unit) pemerintah menyediakan layanan ke para warganya melalui teknologi E-commerce. Unit-unit pemerintah dapat melakukan bisnis dengan berbagai unit pemerintah lainnya serta dengan berbagai perusahaan(G2B). E-goverment yaitu penggunaan teknologi internet secara umum dan e-commerce secara khusus untuk mengirimkan informasi dan layanan publik ke warga, mitra bisnis, dan pemasok entitas pemerintah, serta mereka yang bekerja di sektor publik.
E-goverment menawarkan sejumlah manfaat potensial : E-govermant meningkatkan efisiensi dan efektivitas fungsi pemerintah, termasuk pemberian layanan publik. E-goverment memungkinkan pemerintah menjadi lebih transparan pada masyarakat dan perusahaan dengan memberikan lebih banyak akses informasi pemerintah. E-goverment juga memberikan peluan bagi masyarakat untuk memberikan umpan balik ke berbagai lembaga pemerintah serta berpartisipasi dalam berbagai lembaga dan proses demokrasi.
8. Perdagangan Mobile(mobile commerce-m-commerce).
Ketika e-commerce dilakukan dalam lingkungan nirkabel, seperti dengan menggunakan telepon selluler untuk mengakses internet dan berbelanja, maka hal ini disebut m-commerce.
BAB 3
PENGGUNAAN E- COMMERCE
Dengan seiringnya perkembangan teknologi kita dapat menikmati belanja tanpa harus face to face langsung dengan pelaku yang kini kita kenal dengan istilah E-commerce. Banyaknya minat pembelian membuat banyak perusahaan yang membuat situs-situs web contohnya,
Amazon http://www.amazon.com
eBay http://www.ebay.com
NetMarket http://www.netmarket.com
Dalam makalah ini kami mengambil salah satu contoh situs web yang menggunakan sistem E-commerce yaitu http://www.amazon.com. Situs ini termasuk jenis B2C (Business to Consumer).
A. CARA PEMBELIAN BARANG
Pertama sekali kita buka dulu halaman Amazon.com dan ketikkan jenis produk yang akan dibeli. Sebagai contoh jika anda mencari buku e-Business & e-Commerce How to Program, anda dapat menemukan buku tersebut dengan menggunakan “Search Box” (Kotak Pencarian). Caranya pilih “Book” pada “Search Box” kemudian ketikkan judul pada form yang tersedia. Secara langsung akan ditunjukkan kepada anda halam produk yang sedang anda cari. Untuk membeli item tersebut, pilihlah “Add to Shopping Cart”, pada sudut kanan atas halaman web. Teknologi shoping cart akan memproses informasinya dan menampilkan sebuah daftar dari produk yang sudah ada pada “sopping cart”. Anda juga diberikan pilihan untuk mengubah jumlah dari item, menghapus item dari “shopping cart”, keluar / membatalkan pembelian, atau melanjutkan belanjaan anda.
Ketika anda siap untuk melakukan penawaran, anda akan “checkout” atau keluar. Untuk pengunjung pertama anda akan diminta untuk mengisi sebuah formulir data personal berserta informasi termasuk nama, alamat tagihan, alamat pengiriman, pilihan pengiriman dan informasi mengenai kartu kredit anda. Anda juga akan disuruh untuk memasukkan password yang akan anda gunakan untuk mengakses data account anda untuk semua fitur transaksi yang disediakan. Sekali anda mengkonfirmasikan informasi anda, berarti anda sudah bisa melakukan pemesanan.
Untuk kembali ke Amazon.com, customer dapat menggunakan sistem “I-Click”, supaya dapat melakukan transaksi kembali.
Ketika anda sudah selesai melakukan transaksi, maka akan dikirimkan konfirmasi ke email anda. Kemudian email yang kedua akan dikirimkan ketika barang yang sudah dipesan dikirimkan. Sebuah database akan memonitor atau memantau status dari semua pengiriman. Anda juga dapat mengatur status dari pemesanan anda sampai barang yang anda pesan tersebut meninggalkan Amazon.com atau anda beli.
B. CARA PEMBAYARAN
Metode pembayaran dari setiap barang yang dibeli melalui Amazon cukup mudah, ada beberapa pilihan yang ditawarkan:
1. Menggunakan Amazon.com Visa Card
2. Menggunakan Kartu Kredit Visa/Mastercard milik anda
3. Menggunakan Pay Pal.
Pada situs Amazon http://www.amazon.com juga menyediakan layanan yang mempermudah customers (pembeli) untuk membuat Amazon.com Visa Card secara online langsung disitus ini yang lebih jelasnya kita dapat lihat gambar di bawah ini
C. CARA PENGIRIMAN BARANG
Ada beberapa pilihan pengiriman barang yang ditawarkan oleh amazon.com untuk kenyamanan konsumen:
1. Standard International Shipping
2. Expedited International Shipping
3. atau Priority International Courier
Semakin cepat waktu pengiriman, biaya pengiriman tentu juga lebih besar. Setiap proses export / import barang pasti melalui proses pemeriksaan oleh Bea dan Cukai. Adapun cara alternative pengiriman melalui jasa yang lain yaitu jasa FedEx atau DHL.
BAB 4
TINJAUAN HUKUM INDONESIA TENTANG TRANSAKSI ELEKTRONIK
Kebebasan Informasi Publik
Kebebasan itu tiada yang mutlak, segencar apapun manusia memperjuangkan kebebasannya, seperti yang dikatakan oleh bebarapa filsuf bahwa there is no absolute freedom. Demikian pula dengan kebebasan informasi. Kebebasan informasi public yang kini kian hangat dibicarakan makin hari makin meluas pokok pembahasannya, apalagi dengan dikeluarkannya Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh pemerintah. Masalahnya adalah, dimanakah batas-batas yang perlu diberikan agar kebebasan informasi ini dapat dilaksanakan dengan tetap dihormati dan menghormati semua orang?
Kebebasan atas informasi yang kini tengah diupayakan agar diatur dalam perundang-undangan dengan lebih jelas dan terperinci, merupakan suatu kebebasan yang dijamin oleh konstitusi, sehingga merupakan suatu constitutional rights sebagaimana dirumuskan dalam pasal 28F Amandemen kedua UUD 1945, yang berbunyi:
“…setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelola, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia…”
Amandemen tersebut merupakan penguatan dan pengulangan atas ketentuan yang persis sama yang telah dirumuskan sebelumnya pada tahun 1999 melalui pasal 14 UU No.39 Tahun 1999. Tujuan utama adanya ketentuan yang sacara tegas mengatur kebebasan informasi adalah:
a) mendorong demokrasi dengan memastikan adanya akses publik pada informasi dan rekaman data dan informasi,
b) meningkatkan akses publik pada data dan informasi,
c) memastikan agar lembaga mematuhi jangka waktu kadaluarsa,
d) memaksimalkan kegunaan data dan informasi lembaga.
Di Indonesia, pengaturan mengenai kebebasan informasi public sudah dimuat dalam pasal-pasal KUHP. Dari beberapa yang ada, diantaranya adalah:
” Pasal 112 mengenai surat, kabar atau keterangan yang harus dirahasiakan karena kepentingan negara (pidana penjara selama-lamanya 20 tahun),
” Pasal 124 mengenai rahasia militer (pidana penjara 15 tahun),
” Pasal 322 mengenai rahasia jabatan (pidana penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.9.000,00),
” Pasal 323 tentang rahasia perusahaan,
” Pasal 369 mengenai rahasia pribadi yang dibuka untuk memeras seseorang (sanksi pidana penjara selama-lamanya 4 tahun),
” Pasal 430-434 mengenai kerahasian surat menyurat melalui kantor pos atau kerahasiaan hubungan melalui telepon umum (pidana penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan),
Dalam ketentuan diatas sangat jelas bahwa yang diatur lebih banyak merupakan upaya memberikan informasi daripada memperoleh informasi. Namun seperti yang kita tahu pada dasarnya inti dapat saja bermacam-macam, baik positif maupun negatif. Bahwasanya ketentuan dalam KUHP bermaksud untuk memberikan perlindungan hukum pada informasi, pemilik informasi, dan mereka yang mempunyai tanggung jawab untuk memiliki informasi sudahlah jelas. Hal yang perlu dikuatkan dengan adanya UU untuk memperoleh kebebasan informasi adalah meletakkan landasan hukum bagi orang yang berkehendak memiliki informasi yang bersifat publik, hal mana berhubungan erat dengan public accountability suatu lembaga yang merupakan bagian dari good governance, di mana hal ini juga berlaku bagi Indonesia sebagai Negara yang mengedepankan demokrasi sebagai landasan berkebangsaannya.
Dengan demikian sedikitnya terdapat dua masalah yang harus diperhatikan dalam menyusun UU Kebebasan Informasi, yakni:
1) hak warga untuk memperoleh informasi dari lembaga publik, dan
2) hak warga dan lembaga tertentu untuk melindungi pribadinya (right to privacy) dan pengecualian-pengecualian atas hak atas kebebasan informasi public..
Di Amerika Serikat, dalam kaitannya dengan kebebasan informasi ini, sejumlah informasi yang dikecualikan dari akses publik dan digolongkan kedalam sembilan exemption adalah yang menyangkut:
1) keamanan nasional (National Security) dan politik luar negeri a) rencana militer, b) persenjataan, c) data iptek yang menyangkut keamanan nasional, dan data intelijen,
2) ketentuan internal lembaga,
3) informasi yang secara tegas dikecualikan oleh UU untuk dapat diakses publik,
4) informasi bisnis yang bersifat rahasia,
5) memo internal pemerintah,
6) informasi pribadi (Personal Privacy),
7) data yang berkenaan dengan penyidikan,
8) informasi lembaga keuangan, dan
9) informasi dan data geologis dan geofisik mengenai sumbernya. Harus diingat bahwa kekecualian diatas bersifat diskresioner, tidak wajib, dan diserahkan pada lembaga yang bersangkutan.
Negara di Asia yang memiliki ketentuan serupa misalnya Thailand, yang memberlakukan Official Information Act pada tahun 1997. pengecualian atas informasi yang dapat di akses publik dalam negara ini, mirip dengan ketentuan yang diatur dalam Freedom of Information Act Amerika Serikat, yakni informasi yang :
a) dapat membahayakan istana,
b) yang dapat membahayakan keamanan nasional, hubungan international atau keuangan nasional,
c) menghambat penegakaan hukum,
d) merupakan informasi atau nasihat dari lembaga negara yang bersifat internal,
e) yang dapat membahayakan keselamatan atau nyawa seseorang,
f) informasi pribadi atau rekam medik yang publikasinya akan mengancam the right of privacy, dan
g) informasi resmi yang dilindungi perundang-undangan atau yang diberikan oleh seseorang dan harus dijaga kerahasiannya (pasal 14 s/d 15 ayat 6 (Official Information Act).
Sama halnya dengan kedua contoh yang telah diungkapkan di atas maka keberadaan UU Kebebasan informasi di Indonesia, sebagai salah satu pendorong demokrasi, dengan demikian, memerlukan penjabaran yang sangat teliti, rinci dan jelas, agar tidak justru menjadikan kekacauan dalam negara karena tidak adanya rahasia. maka hal pertama yang harus dipahami bersama pada konteks kebebasan informasi public adalah bahwa:
1. tidak semua informasi merupakan bahan yang bebas dipublikasikan,
2. penjabaran mengenai informasi merupakan bahan yang bebas harus dirumuskan dengan jelas,
3. pembatasan atas kebebasan informasi menyangkut,
a. kepentingan nasional/keamanan negara (militer, ekonomi, keuangan),
b. kerahasiaan pribadi warga masyarakat,
4. pelanggaran atas pengecualian atas hak atas kebebasan informasi yang diberi sanksi pidana harus dirumuskan dengan teliti dan tegas.
Kedua restriksi dalam butir 3 diatas juga diakui oleh komunitas internasional, sebagaimana dirumuskan dalam pasal 19 International Covenant on Civil and Political Rights yang intinya menentukan bahwa
“the right to freedom of expression… and information…may …be subject to certain restriction, but these shall only be such as are provided by law and are necessary: a) for respects of the rights or reputation of others, b)for the protection of national security or of public order, or of public health or morals.“
Kepentingan negara, merupakan salah satu kata kunci yang membatasi kebebasan informasi, dan sejumlah kebebasan lainnya pula, sebagaimana dicantumkan dalam Instrumen Hak Asasi Manusia Internasional. Makna dan cakupan kata ini sebenarnya harus mendapatkan suatu rumusan yang tegas, agar tidak memiliki arti ganda / multi-tafsir (multi-interpretable) yang pada akhirnya membawa ketidak pastian hukum. Dikaitkan dengan ketentuan dalam ketentuan dalam KUHP, yang termasuk dalam kategori ini adalah pasal 112 dan 124 (mengenai surat, kabar atau keterangan yang harus dirahasiakan karena kepentingan Negara dan rahasia militer).
Sehingga pembahasan mengenai kebebasan informasi public ini tidak bisa dilepaskan dengan kearsipan. Agar tidak menimbulkan kebingungan antara perihal kebebasan informasi public dan perihal hak privasi dan informasi kenegaraan. Dengan demikian perlu adanya definisi yang jelas mengenai arsip, yang mencakup semua naskah yang dibuat dan terima oleh lembaga negara, badan pemerintahan, swasta maupun perorangan. Karena jelas bahwa hal ini dapat membuat petugas arsip kesulitan dalam memberikan arsip bagi public. Untuk mengatasi hal ini selayaknya dibuat klasifikasi arsip yang harus dirahasiakan karena sifatnya, misalnya:
a dibuat klasifikasi lembaga ini sehingga dapat digunakan untuk melemahkan/menghancurkannya,
2. informasi mengenai system keamanan presiden dan penjabat negara lain yang perlu mendapatkan perlindungan negara,
3. informasi yang dikumpulkan negara mengenai proses peradilan pidana, yang apabila dapat diakses publik dapat menghambat berjalannya proses ini (misalnya mengenai keberadaan saksi pelapor yang menurut UU harus disembunyikan identitasnya dan dilindungi keselamatannya), atau dimanfaatkan oleh tersangka sehingga hukum dan keadilan tidak dapat ditegakkan,
4. informasi yang berkenaan dengan sumber-sumber alam tertentu yang dianggap penting oleh negara, yang diperoleh melalui penelitian yang rinci dan akurat dan menelan biaya besar, sehingga publikasinya dapat merugikan negara,
5. informasi mengenai test yang dipergunakan negara untuk menentukan promosi orang dalam jabatan tertentu,
6. informasi mengenai laporan tentang lembaga keuangan tertentu, dll.
Adanya pembatasan semacam ini diperlukan untuk memberikan kepastian pada warga masyarakat sehingga petugas informasi dalam lembaga yang bersangkutan merasa nyaman dalam melaksanakan tugasnya dan tidak dibayangi ketentuan yang tidak perlu, sedangkan masyarakat memahami pentingnya informasi yang bersangkutan untuk dirahasiakan, dan tahu bagaimana cara untuk memperoleh, menangani dan bertanggung jawab akan informasi yang ia peroleh
Undang_Undang Informasi Transaksi Elektronik
Terkait dengan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik, atau yang lebih dikenal dengan singkatan UU-ITE, yang kini menjadi sebuah perdebatan walaupun sudah disetujui oleh DPR pada April 2008, banyak pihak yang menilai bahwa isi dari UU tersebut mengancam semua pengguna dan penyedia informasi seperti pembaca, pembuat blog/web, pers, dan lainnya. Tak hanya itu, di DPR juga telah ada rancangan undang-undang Tindak Pidana Bidang Teknologi Informasi.
Jika dibaca sepintas tanpa menelaah lebih dalam, UU ITE ini memang terkesan hanya sebagai juru selamat bagi keamanan transaksi elektronik atau pornografi di internet, seperti yang selama ini banyak diberitakan media. Beberapa hal yang dianggap menjadi kekurangan-kekurangan dari UU-ITE dapat dilihat dari salah satu dokumen sumber di internet yaitu situs yang beralamatkan : http://www.isocid.net/kelemahanuuite.pdf. Selain itu salah satu pendapat yang beredar cukup luas di internet mengenai UU ITE adalah:
“UU ini telah jauh melenceng dari misi awalnya yang hendak melindungi perdagangan dan transaksi elektronik. UU ITE malah melangkah jauh dengan mencampuri hak-hak sipil yang merupakan bagian dari kebebasan dasar yang harus dapat dinikmati oleh setiap orang yaitu kemerdekaan berpendapat yang dilindungi UU 1945 dan piagam PBB soal HAM,” kata Wayan Suardana alias Gendo yang dipenjara enam bulan karena pasal karet KUHP soal penghinaan pada kasus pembakaran gambar presiden.
Setelah sedikit proses analisis, ternyata walaupun sudah disahkan oleh legislative, masih banyak juga yang berpendapat bahwa UU ITE masih rentan terhadap pasal karet, atau pasal-pasal yang intepretasinya bersifat subjektif/individual. Memang UU ini tidak bisa berdiri sendiri, dapat dikatakan bahwa UU ini ada hubungan timbal balik dengan RUU Anti-Pornografi, yang notabene juga sedang gencar-gencarnya dibahas.
Secara umum, ada beberapa aspek yang dilindungi dalam UU ITE, antara lain yang pokok adalah:
1. Orang secara pribadi dari penipuan, pengancaman, dan penghinaan.
2. Sekumpulan orang/kelompok/masyarakat dari dampak negative masalah kesusilaan, masalah moral seperti perjudian dan penghinaan SARA.
3. Korporasi (perusahaan) atau lembaga dari kerugian akibat pembocoran rahasia dan informasi financial juga exploitasi karya.
Dan yang dianggap sebagai ‘pasal-pasal rawan masalah’ adalah antara lain:
Pasal 27
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak:
(1) mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan;
(2) mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian;
(3) mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik;
(4) mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman;
Terlihat bahwa ternyata yang berusaha dilindungi oleh UU ini juga dianggap sebagai bagian yang perlu direvisi. Beberapa pihak, khususnya kolumnis, blogger, dan sejenisnya merasa bahwa pasal tersebut mengancam kebebasan berpendapat dan berekspresi. Bahkan sebelum disetujui, pasal 27 ayat 3 ini dipermasalahkan juga oleh Dewan Pers diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Secara umum, bisa kita simpulkan bahwa UU ITE boleh disebut sebuah cyberlaw karena muatan dan cakupannya luas membahas pengaturan di dunia maya, meskipun di beberapa sisi ada yang belum terlalu lugas dan juga ada yang sedikit terlewat. Rangkuman singkat dari UU ITE adalah sebagai berikut:
1. Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
2. Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
3. UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
4. Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
5. Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
• Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
• Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
• Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Teror)
• Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
• Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
• Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
• Pasal 33 (Virus, DoS)
• Pasal 35 (Pemalsuan Dokumen Otentik / phishing)
KESIMPULAN
UU ITE merupakan cyberlaw-nya Indonesia, kedudukannya sangat penting untuk mendukung lancarnya kegiatan para pebisnis Internet, melindungi akademisi, masyarakat dan mengangkat citra Indonesia di level internasional. Upaya pemerintah untuk menjamin keamanan transaksi elektronik melalui UU ITE ini patut diapresiasi. Tapi mata dan pikiran juga tetap siaga pada isi peraturan yang berkemungkinan melanggar hak asasi manusia untuk mendapatkan informasi yang berkualitas dan kritis.
Selasa, 06 April 2010
profesionalisme pekerjaan
Submitted by Zul Akrial on Sat, 14/04/2007 - 14:26
Profesionalisme Polisi
Oleh Zul Akrial[1]
Tugas pokok dan fungsi Polri, selain sebagai pengayom masyarakat juga sebagai penegak hukum. Hal ini, menurut Anton Tabah (1991 : 4) cukup dilematis, karena polisi menghadapi dua peran yang berbeda dalam waktu yang sama. Padahal satu sama lain membutuhkan gaya pelayanan yang berbeda pula. Inilah keunikan polisi, yang selalu berhadapan langsung dan banyak berbenturan dengan masyarakat. Hal ini tidak selamanya menyenangkan, bahkan terkadang lebih banyak menjengkelkan.
Polisi adalah sebagai ujung tombak dalam penegakan hukum (pidana) di lapangan. Sebagai garda terdepan, maka polisi berhadapan langsung dengan warga masyarakat. Dalam kaitan ini, adalah tepat apa yang dikatakan oleh Satjipto Rahardjo, bahwa polisi adalah sebagai “pejabat jalanan”, sementara Jaksa dan Hakim sebagai pejabat “gedongan”.
Polisilah sebagai aparat penegak hukum yang langsung berhadapan dan bergelimang “darah” di lapangan, sementara jaksa dan hakim hanya menindaklanjuti hasil kerja polisi di depan mesin tik atau komputer. Dan malah apabila Pak Jaksanya menganggap BAP dari polisi ada yang kurang sempurna, pak Jaksa akan “memerintahkan” polisi untuk melengkapinya. Hal seperti ini bisa terjadi sampai beberapa kali, tanpa ada aturan yang membatasinya.
Demikian pula halnya dengan pak hakim, hanya mempedomani BAP yang diajukan oleh pak Jaksa. Pada tahap penuntutan dan pengadilan ini boleh dikatakan “ceceran darah segar” tidak seperti pada saat penyidikan yang dilakukan oleh polisi.
Apa yang diuraikan di atas, itulah konsekuensi logis dari sebuah pilihan tugas yang harus diemban. Pada prinsipnya, bahwa untuk menjadi polisi, hakim dan jaksa hanyalah suatu alternatif pilihan pekerjaan, dan bukan merupakan suatu kewajiban tapi adalah sebuah hak. Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk menjadi polisi, jaksa atau hakim. Hasil seleksilah yang menentukan seseorang bisa diterima atau tidak menjadi polisi, jaksa atau hakim.
Begitu seseorang diterima sebagai aparatur hukum, maka dipundaknya akan dibebankan kewajiban untuk mengemban tugas. Secara umum, seorang polisi akan dibebenai tugas sebagai pengayom dan penegak hukum. Demikian pula seorang jaksa akan dibebani tugas sebagai penuntut umum. Singkat kata terdapat job description dari masing-masing institusi.
Demikianlah, ketika sampah berserakan di tengah kota, yang harus dituding tidak menjalankan pekerjaannya adalah instansi Dinas Kebersihan, bukan polisi dan bukan pula jaksa apalagi hakim. Inilah makna dari sebuah profesionalisme, mengerjakan apa yang menjadi tugas dan kewajibannya, karena tiap-tiap instansi sudah ditentukan job dan tugasnya masing-masing.
Rekruitmen Anggota Polri
Dari uraian di atas, apa yang dapat kita katakan dengan polisi, khususnya dalam mengemban tugas sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum di lapangan ? Jika kita cermati proses rekruitmen anggota Polri untuk Secaba, dalam hal ini adalah direkrut dari para remaja tamatan SLTA dengan batas umur maksimal 21 dan minimal 18 tahun. Mereka dididik selama 6 (enam) bulan, yang dibagi menjadi 2 bagian, 3 bulan pendidikan fisik dan 3 bulan lagi pembekalan pengetahuan hukum, dan sebelum pelantikan para siswa diberi kesempatan magang (?).
Apa yang dapat kita katakan dengan pembekalan pengetahuan hukum yang hanya diberikan selama 3 bulan itu ? Penulis memandang bahwa pendidikan seperti itu adalah suatu bentuk pendidikan yang main-main dan sangat berbahaya jika metode ini tetap diteruskan. Penulis berpendapat, bahwa selama ini pengetahuan hukum yang dimiliki oleh polisi (Secaba) adalah diperoleh dari pengalaman tanpa landasan teori.
Jadi, menurut hemat penulis, polisi menegakan hukum sambil belajar hukum, atau juga dapat dikatakan, polisi belajar hukum sambil menegakan hukum. Suatu hal yang sangat berbahaya. Karena yang dikatakan hukum bukan hanya sekedar KUHP dan KUHAP saja. Banyak konsep-konsep dan teori-teori yang harus diketahui dan dikuasai polisi.
Pengalaman penulis dalam mengajarkan mahasiswa di Fakultas Hukum, yang kebetulan diantara mahasiswa itu ada yang berstatus sebagai polisi dengan kepangkatan dan masa kerja yang bervariasi, namun satu hal yang jelas adalah bahwa mereka semuanya berasal dari Secaba. Untuk membuktikan betapa rancunya pendidikan Secaba Polri, pada setiap kali kuliah, penulis selalu membuka forum tanya jawab. Dari proses diskusi ini kelihatan sekali betapa lemahnya penguasaan konsep oleh mahasiswa yang berstatus Polri, yang mendapat pembekalan pengetahuan hukum hanya 3 bulan itu.
Penulis sendiri menyadari betapa masih bodohnya pengetahuan yang penulis miliki walaupun telah bergelar magister, apatah lagi pengetahuan hukum yang hanya diperoleh selama 3 bulan. Pendidikan Diploma tiga (D3) saja harus menyelesaikan pendidikannya selama 3 tahun yang nota bene sebagai suatu bentuk jalur pendidikan keahlian/profesional. Anehnya, bekal pengetahuan hukum yang diberikan selama 3 bulan inilah yang akan dibawa oleh polisi sebagai modal untuk menegakan hukum ditengah-tengah kehidupan masyarakat yang begitu kompleks dan dinamis.
Pengetahuan hukum apa saja yang diperoleh siswa Secaba selama tiga bulan itu ? Jangankan membicarakan teori dan konsep hukum pidana, untuk membahas Pasal demi Pasal KUHP dan KUHAPpun dalam jangka waktu 3 bulan adalah suatu hal yang sangat mustahil.
Kewenangan penyidikan oleh polisi tidak hanya terbatas pada kejahatan-kejahatan yang dirumuskan dalam KUHP an sich, melainkan juga kejahatan-kejahatan yang dirumuskan di luar KUHP, seperti, tindak pidana penyelundupan, narkotika, korupsi, bahan peledak dan senjata api, pencemaran lingkungan, terorisme dan sebagainya. Persoalannya, mungkinkah semua materi itu dapat dicerna dan dipahami oleh siswa Secaba yang baru lulus SLTA itu, yang diberikan dalam jangka waktu 3 bulan ? Kalau hanya sekedar syarat formalitas penyampaian materi, mungkin dalam waktu 2 minggupun juga bisa selesai. Tapi persoalannya tidak sesederhana itu.
Sehubungan dengan itu, penulis berpendapat mengapa tidak direkrut anggota polisi dari Sarjana Hukum saja. Karena secara substansial, mereka telah siap dengan pengetahuan hukumnya, yang perlu dibina hanya tinggal pembentukan fisik. Dari sudut pengetahuan, mereka telah dididik dengan materi hukum selama minimal 4 tahun, bukan 3 bulan. Artinya, secara substansial pengetahuan hukum mereka, baik hukum pidana materil maupun hukum pidana formil cukup memadai, jika dibandingkan dengan para lulusan Secaba.
Menurut pengamatan penulis, para lulusan secaba inilah yang justru kebanyakan ditempatkan pada posisi terdepan dalam mengemban fungsi penegakan hukum. Dari sudut analisis ini, maka dapat dipahami jika terjadi penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat kepolisian. Karena terjadi ketidakseimbangan antara kekuasaan yang dimiliki disatu pihak dengan pengetahuan hukum di lain pihak. Berbeda dengan para akademisi, mereka punya pengetahuan hukum tapi tidak punya kekuasaan.
Kejahatan tanggung jawab bersama ?
Satu hal lagi yang menunjukan bahwa sebenarnya aparat kepolisian kita belum profesional adalah, seringkali kalau kita jeli terhadap kalimat dalam spanduk yang dibuat oleh pihak kepolisian berbunyi, “masalah kejahatan adalah tanggung jawab kita bersama”. Bukan saja tulisan dispanduk, bahkan statemen seperti itu sering juga diucapkan oleh kapolri dan kapolda. Benarkah bahwa masalah kejahatan adalah tanggung jawab kita bersama ? Pernyataan ini sangat disayangkan karena secara vulgar polisi secara tidak disadari, telah memberikan pengakuan akan ketidakprofesionalannya.
Seperti yang penulis uraikan di atas, jika sampah berserakan di tengah kota, maka tudingan akan langsung kita arahkan ke institusi Dinas Kebersihan yang menjadi biang ketidakberesan melaksanakan tugas. Ketika aksi kejahatan meruyak dan marak terjadi, instansi manakah yang bertanggung jawab untuk menanganinya ? Adalah tidak masuk akal jika kita menyalahkan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang bertanggung jawab. Secara institusional, aparat kepolisianlah yang bertanggung jawab atas banyaknya terjadi kejahatan tersebut.
Silahkan melaksanakan tugas masing-masing. Pedagang, silahkan menggelar dagangannya. Dosen, silahkan bertugas mengajarkan dan mendidik mahasiswa. Para pegawai negeri silahkan menjalankan tugas sesuai dengan bidangnya masing-masing. Demikian pula dengan tukang sate, silahkan beraktivitas mendorong gerobak satenya.
Persoalannya, mengapa polisi justru minta diintervensi tugasnya oleh masyarakat, seperti melalui statemen, “masalah kejahatan adalah tanggung jawab kita bersama”. Tidak. Masalah kejahatan adalah masalah kepolisian.
Statemen “masalah kejahatan adalah tanggung jawab kita bersama” bisa dibenarkan, bilamana gaji polisi juga harus dibagi-bagi dengan masyarakat. Jangan hanya tanggung jawab yang dibagi sementara gaji dimakan sendiri. Statemen ini bersifat individualis, yang hanya memikulkan kewajiban tanpa dibarengi dengan hak. Anggota masyarakat telah membayar pajak, yang salah satu realisasinya adalah untuk menggaji polisi yang bertugas di bidang keamanan, untuk menggaji pegawai Dinas Kebersihan yang bertugas menangani sampah dan sebagainya.
Jika masyarakat juga harus dilibatkan dengan tugas keamanan, maka berarti masyarakat telah mengalami dua kali kerugian. Pertama kerugian membayar pajak yang merupakan kewajiban sebagai warga negara, dan kedua ikut bertugas yang bukan kewajibannya tanpa mendapatkan upah/gaji.
NOTES, Pembedahan Tanpa Bedah
Ditulis Oleh Administrator
Tuesday, 10 March 2009
BAGI Tina (28), garis coklat yang menggurat di perut selalu membuat dia teringat pada operasi usus buntu yang dijalaninya enam bulan lalu. Tidak hanya membuat kulit perutnya tidak lagi mulus, garis itu juga menimbulkan trauma karena rasa nyeri yang ia rasakan pascaoperasi.
Andai saja sudah mengenal NOTES, bisa jadi Tina terhindar dari trauma sakit itu. NOTES adalah singkatan dari natural orifice transluminal endoscopic surgery. Secara sederhana, NOTES bisa diartikan sebagai pembedahan menggunakan lubang alami yang ada di dalam tubuh. Caranya, lubang alami seperti mulut dan vagina digunakan sebagai akses instrumen operasi.
Inovasi di bidang bedah digestif ini baru dikenal pada tahun 2007. Salah satu sumber menyebutkan, tim peneliti dari John Hopkins University pertama kali memublikasikan teknik tersebut dengan penerapan pada binatang. Selanjutnya, teknik ini dicobakan pada manusia dan terus dikembangkan.
Teknik ini jelas berbeda dengan operasi konvensional yang melukai tubuh untuk mencapai bagian yang hendak dioperasi. NOTES juga merupakan langkah maju dari teknik laparoskopi yang memungkinkan pembedahan dengan luka minimal.
Meski sudah sangat minimal dibandingkan bedah konvensional, teknik laparoskopi masih memungkinkan adanya luka kecil bekas akses instrumen bedah. Sementara dengan metode NOTES, luka akan semakin minimal karena instrumen bedah dimasukkan melalui lubang alami.
Ahli bedah Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung, Dr Reno Budiman MSc, SpB-KDB, mengatakan, banyak keuntungan yang diperoleh dari metode NOTES. Dengan luka yang sangat minimal, pasien akan lebih cepat sembuh. Nyeri pascabedah juga akan sangat berkurang. "Dari sisi kosmetik, jaringan parut akibat bedah juga tidak ada," kata Reno.
Namun, ia mengakui ada potensi risiko dari teknik ini. Misalnya saja bedah dilakukan melalui vagina. Jika vagina kotor dan mengandung kuman, bisa saja kuman terbawa oleh instrumen yang dimasukkan ke dalam. "Namun, tentu saja ada upaya-upaya untuk meminimalisasi risiko tersebut," kata Reno.
Instruktur NOTES internasional asal India, Prof GV Rao, mengatakan, di India, teknik ini pernah digunakan untuk operasi tubektomi. "Saya sudah menggunakan teknik NOTES dalam 27 pembedahan yang saya lakukan. Saya juga berkeliling ke berbagai negara untuk membagikan ilmu tentang teknik ini," kata dokter pertama di dunia yang membedah usus buntu dengan akses instrumen melalui mulut ini.
Rao mengatakan, saat ini perusahaan-perusahaan peralatan medis terus berupaya menciptakan alat yang benar-benar cocok untuk teknik NOTES. "Sebab, untuk tiap penyakit memerlukan instrumen khusus," ujar Rao.
Sebagai inovasi baru, kata Reno, NOTES belum banyak diterapkan di Indonesia, bahkan di dunia. "Indonesia menjadi negara kelima yang mengadopsi teknik NOTES setelah Amerika Serikat, India, Brasil, dan Perancis," kata Reno.
Menurut Reno, NOTES pertama kali dilakukan di Indonesia pada tahun lalu dan telah berhasil menyembuhkan dua pasien batu empedu dan dua pasien usus buntu. Sementara ini baru dilakukan di RSHS. "Ini terkait dengan ketersediaan instrumen dan kemampuan tenaga dokter," kata Reno.
Meski telah berhasil diterapkan, kata Reno, teknik ini memang belum dijadikan terapi standar seperti halnya bedah laparoskopi. Memang masih terlalu dini untuk mengadopsi teknik NOTES dalam praktik bedah sehari-hari. "Masih diperlukan lebih banyak kasus sehingga didapatkan bukti statistik yang memadai," ujar Reno. Namun, dengan penyempurnaan yang terus dilakukan, Reno yakin teknik ini akan menjadi paradigma baru di bidang pembedahan.
Sebagai inovasi baru, Reno juga mengakui jika biaya untuk pelaksanaan teknik ini masih mahal. "Tetapi jika memerhatikan hasilnya, seperti sembuh lebih cepat, saya rasa biaya totalnya jadi sama," ujar Reno./Laporan wartawan KOMPAS Lis Dhaniati
Selasa, 23 Maret 2010
Pengaruh teknologi yang dapat melunturkan budaya tradisional
2.Penggunaan hp dapat melunturkan tradisi dalam kita berhubungan dengan orang
Selasa, 17 November 2009
Mimpiku
2.Punya rumah sendri
3.Jadi milyader
4.Jadi programer handal
5.Pingin keliling dunia
6.Punya pesawat pribadi
7.Punya pabrik notebook
8.Pengen buka warnet
9.Pengen punya hotel
10.Pengen punya rumah makan yang khusus makanan jawa
11.Pengen punya laptop
12.Pengen jadi orang yang bermanfaat bagi orang tua
13.Pengen jago IT
14.Pengen berguna bagi orang lain
15.Pengen lulus kuliah tepat waktu
16.Pengen bisa mata kuliah pemrogaman webstatis
17.Pengen punya bisa mata kuliah logika matematika
18.Pengen punya bisa mata kuliah fisika
19.Pengen punya usaha sendiri
20.Pengen punya motor bagus
21.Pengen punya studio musik sendiri
22.Pengen menciptakan lapangan kerja
23.Pengen mengharumkan nama bangsa indonesia
24.Pengen usaha ternak ikan
Selasa, 06 Oktober 2009
kisah orang sukses
Pendiri PT Kalbe Farma Tbk
Pendiri dan Komisaris Utama PT Kalbe Farma Tbk, Boenjamin Setiawan yang akrab dipanggila Dr. Boen dedikasinya bagi kemajuan industri farmasi nasional tak diragukan lagi. Di tangan Boen, perusahaan sekelas garasi “disulap” menjadi grup farmasi terbesar di Tanah Air: PT Kalbe Farma Tbk. Warta Ekonomi menobatkannya menjadi salah seorang Tokoh Bisnis Paling Berpengaruh 2005.
Bicara tentang industri farmasi nasional, sulit melupakan Boenjamin Setiawan. Kecintaannya terhadap dunia farmasi mengantarnya sebagai salah satu tokoh industrialisasi farmasi modern nasional. Pria yang akrab disapa Dr. Boen ini tak lain adalah pendiri sekaligus pemilik PT Kalbe Farma Tbk., sebuah grup farmasi besar yang terintegrasi. Perusahaan farmasi lokal ini ditaksir memiliki aset di atas Rp5 triliun. Lengan bisnis grup ini meliputi obat-obatan, makanan kesehatan, bisnis pengepakan, distribusi, pergudangan, dan sarana riset modern.
Boen memiliki labar belakang akademis, khususnya di bidang farmakologi dan farmakinetik. Sebelum sepenuhnya menerjuni bisnis, peraih gelar dokter dari Universitas Indonesia dan Ph.D. bidang farmakologi dari University of California, AS, ini sempat beberapa tahun menjadi dosen. Sepulang dari sekolah di AS, ia banting setir, mencoba peruntungan dengan menggeluti bisnis farmasi. Tepatnya, pada 1966, cikal bakal Grup Kalbe resmi berdiri.
Keberhasilan Grup Kalbe memang tak luput dari kepemimpinan pria kalem ini. Sebagai ahli farmasi, Dr. Boen paham betul bagaimana perkembangan farmasi global. Ia terjun langsung mengembangkan jenis obat-obatan maupun makanan kesehatan Kalbe. Lompatan sukses Grup Kalbe terutama ditopang oleh kejeliannya membaca ceruk pasar dengan memproduksi dan memasarkan obat generik.
Kesuksesan Kalbe tak membuat Dr. Boen cepat berpuas diri. Kali ini ia kembali membuat gebrakan lewat langkah merger internal. Tiga perusahaan publik, Kalbe Farma, Dankos Laboratories, dan perusahaan distribusinya, PT Enseval Putera Megatrading, dilebur menjadi satu. Boleh jadi ini merupakan aksi merger internal terbesar yang pernah terjadi di bursa.
Boen tampak cukup cerdik meneropong perkembangan pasar. Merger ini akan memperkuat posisi Grup Kalbe di industri farmasi nasional. Mereka juga menciptakan sinergi yang kokoh antar-unit usaha untuk memperbesar pasar, di samping tentunya menghasilkan efisiensi dalam proses kegiatan usaha.
Di luar itu, Kalbe juga melakukan sejumlah langkah strategis. Mereka mendirikan PT Innogene Kabiotect Pte. Ltd., sebuah perusahaan riset dan pengembangan. Kalbe juga menjalin kerja sama strategis dengan Morinaga untuk mendirikan pabrik susu dengan investasi sekitar Rp500 miliar. Dengan sejumlah terobosan inilah maka pantas jika Dr. Boen menjadi tokoh bisnis tahun ini.
Hal paling manis dari berani bermimpi adalah kejadian-kejadian menakjubkan dalam perjalanan menggapainya..
Dari kisah yang dialami oleh Boenjamin Setiawan dapat disimpulkan bahwa seorang wirausahawan sukses memiliki ciri-ciri;
• Memilki percaya diri yang tinggi.
• Mampu membaca peluang pasar.
• Memiliki jiwa kepemimpinan.
• Berani mengambil resiko yang sudah terukur.
• Memiliki kreativitas dan inovatif.
• Jangan takut untuk bermimpi.
Jumat, 02 Oktober 2009
Pengantar Teknik Informatika
ALAT PEMPROSESAN
Pendahuluan
Alat dimana intruks-intruksi program di proses untuk mengolah data yang di masukan lewat input hasilnya di tampilkan di output. Alat pemprosesan terdiri dari central processor(CPU) & main memory.]
CPU(Central Processing Unit)
Merupakan tempat pemprosesan instruksi-instruksi program. CPU terdiri dari dua bagian,yaitu:
Control Unit (Control Unit)
Tugas dari control unit adalah:
Mengatur dan mengendalikan alat input dan output.
Mengambil intsruksi-instruksi dari main memory.
Mengambil data dari main memory kalau di perlukan oleh proses.
Mengirim instruksi ke arithmetic and logic unit bila ada perhitungan arithmatika.
Menyimpan hasil proses ke main memory.
Arithmetic And Logic Unit (Unit arithmatika dan logika)
Tugas utama:
Melakukan semua perhitungan arithmatika atau matematika yang terjadi sesuai instruksi program.
Tugas lain:
Melakukan keputusan dari operasi logika sesuai dengan instruksi program. Operasi logika meliputi perbandingan dua elemen logika dengan operator logika, yaitu:
Sama dengan(=)
Tidak sama dengan(<>)
Kurang dari(<)
Kurang atau sama dengan dari(<=)
Lebih besar dari(>)
Lebih besar atau sama dengan dari(>=)
Register
Merupakan simpanan kecil yang mempunyai kecepatan tinggi, lebih cepat sekitar 5 sampai 10 kali dibanding dengan kecepatan perekaman atau pengambilan data di main memory.
Register yang berhubungan dengan instruksi yang sedang diproses adalah instruction register dan program counter. Instruction register atau disebut juga program register digunakan untuk menyimpan instruksi yang sedang di proses,sedangkan program counter atau control counter atau instruction counter adalah register yang digunakan untuk menyimpan alamat lokasi dari main memory yang berisi instruksi yang sedang di proses.
Untuk komputer IBM PC yang menggunakan microprocessor Intel 8088, mempunyai general purpose register (Register yang berhubungan dengan data yang sedang di proses) sebanyak 1 buah register,sebuah digunakan untuk accumulator yaitu register yang diberi nama AX register dan tiga buah yang lain untuk operand register,yaitu BX,CX,DX register.
Operand register digunakan untuk menampung data atau operand yang sedang di operasikan. Accumulator adalah register yang digunakan menyimpan hasil dari operasi arithmatika dan operasi logika.
Register lain yang digunakan sebagai jembatan antara CPU dengan main memory adalah:
Memory data register.
Digunakan untuk menampung data atau instruksi hasil pengiriman dari main memory ke CPU.
Memory address register.
Digunakan untuk menampung alamat data di main memory yang akan di ambil atau yang akan di rekam.
ARRAY PROCESSOR
Adalah processor terpisah yang dapat di tambahkan pada processor utama. Dengan array processor, perhitungan arithmatika yang besar dan sulit dapat dilakukan dengan memecah atau membagi perhitungan.
MAIN MEMORY
Main memory dapat dibayangkan sebagai sekumpulan kotak-kotak yang mana masing-masing kotak dapat menyimpan suatu penggal informasi baik berupa data maupun instruksi. Tiap-tiap lokasi dari kotak ditunjukan oleh suatu alamat. Alamat memory merupakan suatu nomor yang menunjukan lokasi tertentu dari kotak memory.
4.1. RAM
RAM merupakan memory yang dapat di akses yaitu dapat diisi dan diambil isinya oleh programer.
Struktur dari RAM dibagi menjadi 4,yaitusebagai berikut ini.
Input storage, digunakan untuk menampung inputyang dimasukan lewat alat input.
Program storage, digunakan untuk menyimpan instruksi-instruksi program yang akan di proses.
Working storage, digunakan untuk menyimpan data yang akan diolah dan hasil pengolahan.
Output storage, digunakan untuk menyimpan hasil akhir dari pengolahan data yang akan ditampilkan ke alat output.
4.2. ROM
Memory ini hanya dapat di baca saja. Programer tidak bisa mengisi sesuatu dalam ROM.Isi ROM sudah diisi oleh pabrik pembuatnya berupa sistem operasi yang terdiri dari program-program pokok yang diperlukan sistem komputer. Instruksi-instruksi yang tersimpan di ROM disebut dengan microinstuctions atau microcode, karena hardware dan software dijadikan satu oleh pabrik pembuatnya. ROM itu sendiri adalah hardware sedang microinstruktion adalah software.
Jenis-jenis Main Memory
Berdasarkan dari komponen-komponennya sebagai berikut:
VACUUM TUBE
Komputer jenis pertama ENIAC pada tahun 1946 menggunakan tabung hampa udara untuk main memory. Vacuum tube ini relatif berukuran besar dan tiap-tiap tabung udara mewakili nilai 1 bit.
MAGNETIC CORE STORAGE
Selama 10 tahun antara tahu 1960 sampai 1970 penggunaan magnetic core storage sebagai komponen main memory telah banyak digunakan. Magnetic core storage terdiri dari ribuan magnetik kecil berukuran diameter 18mm dengan lubang berdiameter 10mm,berujud seperti kue donat. Tiap-tiap core dihubungkan dengan kabel kawat membentuk suatu bidang core(core plane). Beberapa core plane satu diatas yang lain membentuk suatu tumpukan core(core stack)
PLANAR THIN-FILM STORAGE
Planar thin-film storage terbuat dari lempeng tipis keramik atau metal tembus pandang yang berisi kumpulan besi nikel berbentuk empat persegi panjang yang dihubungkan dengan kabel-kabel.
SEMICONDUCTOR STORAGE
Sejak tahun 1970-an sampai sekarang, semiconductor storage mulai banyak digunakan untuk main memory. Sekarang semiconductor storage terbuat dari VLSI(Very Large Scale integration) yang mana integration berarti meletakan sejumlah besar sirkuit ke dalam suatu chip.Semiconductor storage mempunyai sifat volatile yaitu isi dari memori akan hilang bila arus listrik di putus,karena sifat volatile bila arus listrik tiba-tiba terputus mendadak maka data yang tersimpan di RAM akan hilang.
JOSEPHSON JUNCTION
Merupakan memori yang dapat memindahkan dari bit 1 ke bit 0 atau sebaliknya dengan kecepatan yang tinggi kurang dari sepertreliun detik.
CHARGE-COUPLED DEVICE
Merupakan memori yang terdiri dari ribuan metal bujur sangkar berukuran kecil yang masing-masing dapat menyimpan informasi digit binari dalam bentuk beban elektronik(electric charge).
HUBUNGAN ANTARA CPU DENGAN MAIN MEMORY DAN ALAT-ALAT A/O
Hubungan antara CPU dengan main memory ataupun dengan alat-alat input/output dilakukan dengan suatu jalur yang disebut dengan bus. Bus yang menghubungkan CPU dengan alat-alat input/output tidak di letakan langsung pada alat-alat input/output tsb,tapi dapat melalui alat I/O port atau DMA conroller atau I/O channel.
Bus
Bus(pathway) merupakan suatu sirkuit yang merupakan jalur informasi antara dua atau lebih alat-alat dalam sistem komputer. Macam-macam bus adalah:
Internal bus adalah bus yang menghubungkan CPU dengan main memory
External bus adalah bus yang menghubungkan CPU alt-alat input/output.
Data bus adalah bus yang digunakan untuk jalur transportasi data dan instruksi.
Address bus adalah bus yang digunakan untuk jalur transportasi alamat di main memory.
Control bus adalah bus yang digunakan untuk mengirim sinyal sebagai pemberitahuan akan dikirimkan suatu informasi.
I/O Port
Alat-alat input/output tidak dilekatkan langsung ke bus melainkan suatu I/O port I/O interface. Alat-alat input/output dapat berkomunikasi denga CPU dengan cara mengirimkan informasi lewat bus. Informasi yang dikirim dari alat input/output(peripheral device) ke main memory atau register di CPU diletakan di I/O port dan dikirim lewat data bus.Demikian juga bila informasi dari main memory akan dikirim ke peripheral device juga melalui data bus dan diterima di I/O port.
DMA Controller
Merupakan suatu proses yang membuat komunikasi informasi antara peripheral device dengan main memory akan lebih efesien. Cara DMA ini dilakukan dengan melekatkan bus pada DMA contoller yang dihubungkan dengan peripheral device.
I/O Channel
Adalah suatu DMA controller yang dipergunakan bersama -sama untuk sejumlah alat-alat I/O. Masing-masing alat I/O dihubungkan dengan suatu channel lewat suatu controller dapat digunakan untuk sejumlah alat-alat I/O yang sejenis, misalnya 2 atau lebih disk drive akan digunakan , dapat dipergunakan sebuah controller. Controller ini fungsinya sama dengan I/O port atau I/O interfice untuk cara program – controlled I/O.
PEMROSESAN INTRUKSI
Jika programer menginginkan CPU untuk mengerjakan sesuatu, maka harus ditulis satu intruksi yang disebut CPU. Kumpulan intruksi itu yang disebut program. Program dan data yang akan diproses dan diolah oleh CPU, harus diletakkan terlebih dahulu di main memory (konsep srtored- program). Instruksi- instruksi yang dapat diproses oleh CPU adalah instruksi-instruks di yang sudah berbentuk bahasa mesin, yang terdiri dari dua bagian yaitu operation code atau disebut dengan op code dan operand.
Op code menunjukan perintah yang akan dikerjakan oleh CPU, sedang operand menunjukan data atau register atau alamat dari data di main memory.
Pemrosesan instruksi yang dilakukan oleh CPU mencakup 2 tahap, yaitu instruction fetch dan intruction execute. Waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pemrosesan instruksi tersebut disebut dengan cycle time.
INTRUCTION FETCH
Disebut juga fetch phase atau fetch cycle atau instruction cycle, yaitu proses CPU mengambil atau membawa atau menjemput instruksi dari main memory ke CPU. Penjemputen instruksi ini dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
Alamat dari instruksi yang ada di Program Caunter (PC) register diletakkan di Memory Address Register (MAR). MAR dihubungkan ke main memory dengan address bus, sehingga alamat dari intruksi tersebut dikirim ke main memory lewat address bus.
Sementara itu control unit di CPU mengirimkan sinyal permintaan membaca instruksi lewat control bus untuk instruksi di alamat yang dikirim lewat address bus.
Setelah mengirimkan siyal permintaan tersebut, CPU menunggu sampai menerima siyal jawaban dari main memory yang dikirim balik lewat control bus bahwa pengiriman instruksi telah dilakukan dan telah berada di Memori Data Register (MDR) lewat data bus.
Inrtuksi yang telah berada di MDR dipindahkan CPU ke intruction Register (IR).
Alamat instruksi sebelumnya di PC register ditambah satu yang merupakan alamat dan intruksi berikutnya di main memory.
INTRUCTION EXECUTE
Tahap ke dua dari pemrosesan instruksi adalah instruction execute atau executetion phase atau executetion cycle yaitu proses dari CPU untuk mengerjakan instruksi yang sudah dijemput (fetch) dari main memory dan sudah berada di IR register.
Langkah-langkahnya yaitu:
Alamat dari main memory tempat data tersebut berada, yang ditunjukan oleh operand alamat diletakkan di MAR dan dikirimkan ke main memory lewat address bus.
Control unit mengirimkan siyal permintaan membaca isi dari alamat memori tersebut ke main memory lewat control bus.
Control unit menunggu siyal balik jawaban dari main memory bahwa data yang diminta sudah dikirim dan sebagai hasilnya main memory mengirim data tersebut ke MDR lewat data bus.
Data yang sudah berada di MDR dikirim oleh control unit ke operand register.
Data yang sudah ada di operand register tersebut siap untuk diolah oleh ALU dan bila hasil pengolahan data akan direkamkan kembali ke main memory, maka dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut ini.
Alamat dari main memory tempat data akan direkamkan, yang ditunjukkan oleh operand alamat diletakakan di MAR dan dikirim ke main memory lewat address bus.
Data hasil pengolahan yang berada di accumulator dipindahkan ke MDR.
Control unit mengirimkan sinyal permintaan tulis ke alamat memori tersebut ke main memory lewat control bus.
Control unit menunggu siyal balik jawaban dari main memory lewat control bus bahwa perekaman data sudah dilakukan.
Cycle time
Waktu yang sibutuhkan untuk menyelesaikan tahap pertama yaitu intruction fetch disebut dengan intruction time (waktu intruksi). Waktu yang dibutuhkan utuk menyelesaikan tahap kedua yaitu intruction execute disebut denganwaktu pengerjaan (execution time). Tahap pertama dan kedua secara keseluruhan disebut dengan siklus mesin ( machine cycle) dan seluruh waktu yang dibutuhkan tahap pertama dan tahap kedua disebut dengan waktu siklus (cycle time).